PERATURAN DESA

ADRIAN SUHENDRA 14 Agustus 2019 02:14:36 WIB

- 1 -

 

 

 

PERATURAN MENTERI

DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    16     TAHUN 2018 TENTANG

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang      :                        bahwa   untuk     melaksanakan           ketentuan   Pasal 21 ayat (1) Peraturan    Pemerintah     Nomor            22            Tahun                             2015            tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang         Dana        Desa                    yang        Bersumber        dari     Anggaran Pendapatan                        Belanja  Negara, perlu   menetapkan  Peraturan Menteri                    Desa,       Pembangunan     Daerah         Tertinggal,       dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;

 

Mengingat   :   1.    Undang-Undang    Nomor    6     Tahun     2014     tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana

 

 

 

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :                                  PERATURAN                        MENTERI     DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,                        DAN                              TRANSMIGRASI                  TENTANG    PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum  yang  memiliki  batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,  dan/atau hak tradisional yang diakui dan  dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
  3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah  hak  yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan
  4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat

 

 

 

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan  Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
  2. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, di daerah provinsi, kabupaten/kota.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
  6. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam)

 

 

 

  1. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu)
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  4. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
  5. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
  6. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi
  7. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
  8. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai

 

 

 

  1. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai
  2. Produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama  antar
  3. Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan,                                  dan                            meningkatkan kesejahteraan
  4. Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk
  5. Pelayanan Gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan  fasilitas pelayanan
  6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan

 

 

 

BAB II TUJUAN DAN PRINSIP

 

Pasal 2

Pengaturan      prioritas     penggunaan       Dana     Desa     bertujuan untuk:

  1. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
  2. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
  3. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
  4. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana

 

Pasal 3

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip- prinsip:

  1. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan  dan  berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi
  4. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;

 

 

 

  1. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana
  2. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
  3. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana
  4. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan

 

BAB  III

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

 

 

Pasal 4

  • Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan  pemberdayaan  masyarakat Desa.
  • Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas
  • Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat

 

 

 

Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa

 

Pasal 5

  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar  yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
  • Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
      1. lingkungan pemukiman;
      2. transportasi;
      3. energi; dan
      4. informasi dan
    2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan  sosial  dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
      1. kesehatan masyarakat; dan
      2. pendidikan dan
    3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
      1. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
      2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
      3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi, dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan

 

 

 

pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
    1. kesiapsiagaan menghadapi      bencana      alam     dan konflik sosial;
    2. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
    3. pelestarian lingkungan
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah

 

Pasal 6

  • Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
  • kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil

(stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah

 

 

 

Pasal 7

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
  • Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    • meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan  perdesaan, BUMDesa       dan/atau        BUMDesa      Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan
  • Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa
  • Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah

 

Pasal 8

  • Penanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting).
  • Kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi, dan sumber daya manusia di
  • Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang  pembangunan  Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan

 

 

 

membayar      upah      masyarakat       Desa      dalam      rangka menciptakan lapangan kerja.

  • Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana
  • Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim

 

Pasal 9

Desa dalam penetapan prioritas penggunaan  Dana  Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa meliputi:

  1. Desa Tertinggal     dan/atau       Desa      Sangat      Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
    1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
    2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan  kawasan perdesaan.
  2. Desa Berkembang            memprioritaskan            kegiatan pembangunan Desa pada:
    1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan  pemasaran  untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan                                 kepada             pembentukan              dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

 

 

 

  1. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
  2. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
  1. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
    1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan  pemasaran  untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha  ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan  kawasan  perdesaan;
    2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana  prasarana  sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar  dan lingkungan; dan
    3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

 

Bagian Kedua

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

Pasal 10

  • Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan

 

 

 

pertanian     masyarakat     Desa    dengan     mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.

  • Kegiatan pemberdayaan         masyarakat         Desa        yang diprioritaskan meliputi:
    1. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
    2. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
    3. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
    4. pengembangan ketahanan keluarga;
    5. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu;
    6. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
    7. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
    8. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganannya;
    9. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
    10. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
    11. pendayagunaan sumber daya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;

 

 

 

  1. penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumber daya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif;
  2. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  3. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah
  • Pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 tercantum Lampiran I dan Lampiran II menjadi pedoman umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

Desa dalam perencanaan program dan  kegiatan  pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi:

  1. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan

 

 

 

desa       dan/atau        produk       unggulan       kawasan perdesaan.

  1. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang  dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan  kawasan  perdesaan;
  2. pembentukan usaha             ekonomi            melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
  3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  1. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok,  koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan  yang  dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan

 

 

 

desa        dan/atau         produk        unggulan        kawasan perdesaan;

  1. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  2. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
  3. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  1. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi:
    1. perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan  kawasan perdesaan;
    2. perluasan usaha ekonomi warga/  kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan  yang  dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk  unggulan  kawasan perdesaan;
    3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;

 

 

 

  1. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
  2. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara
  1. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi:
    1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
    2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
    3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
    4. pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi dalam penggunaan Dana Desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel; dan
    5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan
  2. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat sosial budaya Desa yang meliputi:
    1. penyusunan produk hukum di Desa yang dikelola secara demokratis dan partisipatif;

 

 

 

  1. pembentukan dan pengembangan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
  2. pembentukan dan pengembangan keterbukaan informasi untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa;
  3. penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
  4. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.

 

Bagian Ketiga Publikasi

 

Pasal 13

  • Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di  ruang publik yang dapat diakses masyarakat
  • Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat
  • Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

 

Pasal 14

  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan

 

 

 

  • Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP

 

Pasal 15

  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
  • Keterpaduan perencanaan pembangunan nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menginformasikan kepada Desa sebagai berikut:
    1. pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa; dan
    2. program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan  kepada Desa.

 

Pasal 16

  • Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah
  • Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
  • Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.

 

 

 

Pasal 17

  • Rancangan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 16 ayat (3), di evaluasi oleh Bupati/Wali
  • Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Desa tentang latar belakang dan alasan ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana
  • ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa melalui BPD dalam musyawarah

 

Pasal 18

  • Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
  • Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun
  • Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana

 

 

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

 

Pasal 19

  • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pencapaian efektivitas dan bahan perumusan kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
  • Dalam pelaksanaan penggunaan prioritas Dana Desa, Menteri melalui Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi  dalam rangka penggunaan prioritas Dana Desa kabupaten/kota.
  • Bupati/wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana
  • Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilimpahkan kepada OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
  • Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada Desa yang dibantu oleh tenaga pendamping
  • Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri

 

 

 

melalui     sistem     pelaporan      sesuai      dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan  dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat

 

BAB VI PELAPORAN

 

Pasal 20

  • Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
  • Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
    • dilakukan paling   lambat    1    (satu)   bulan    setelah APB Desa

 

BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT

 

Pasal 21

  • Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:
    1. menyampaikan pengaduan        masalah       penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
    2. melakukan pendampingan       kepada      Desa      dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai

 

 

 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  1. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana
  • Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui:
    1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut:
      1. Layanan telepon: 1500040
      2. Layanan SMS         Center:         087788990040, 081288990040
      3. Layanan PPID: Gedung Utama Lantai 1, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
      4. Layanan Sosial Media: @Kemendesa (twitter),

Kemendesa.1 (Facebook)

  1. website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP).

 

BAB VIII SANKSI

 

Pasal 22

  • OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa  dikenakan  sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:
    1. teguran tertulis; dan
    2. merekomendasikan penundaan      penyaluran      dana desa kepada Menteri
  • Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan OPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana

 

 

 

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 23

Dalam hal Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur indeks tingkat perkembangan Desa.

 

Pasal 24

  • Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal
  • Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Wali

 

Pasal 25

Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 September 2018

 

 

MENTERI DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

 

 

EKO PUTRO SANDJOJO

 

Salinan sesuai aslinya

Diundangkan di Jakarta

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

pada tanggal 18 Oktober 2018

 

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANUndang Mugopal KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

 

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1448

 

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN                   MENTERI                   DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

NOMOR    16      TAHUN 2018 TENTANG

PRIORITAS       PENGGUNAAN       DANA       DESA TAHUN 2019

 

SISTEMATIKA

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

 

 

 

BAB I          P

ENDAHULUAN

BAB II

KEBIJAKAN PENGATURAN DESA

A

.    MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

B

.    PENETAPAN        PRIORITAS        PENGGUNAAN         DANA        DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA

C

.    PROSEDUR PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

BAB III       P

ENDAMPINGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

A

.    PENDAMPINGAN

B

.    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

BAB IV        P

ELAPORAN

BAB V         P

ENUTUP

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambaran Desa ideal yang dicita-citakan dalam Undang-Undang  Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga penetapan prioritas penggunaan  Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa.

Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan  di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial.

Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan  oleh  BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.

 

 

 

Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan  masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.

Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber- sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan  mengurus  prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penggunaan Dana Desa harus berhasil mewujudkan tujuan pembangunan Desa yaitu: peningkatan  kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan. Penggunaan Dana Desa yang terkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur akan memperlambat terwujudnya tujuan pembangunan Desa. Karenanya, penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan pelayanan dasar utamanya penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi untuk anak-anak, serta pembiayaan kegiatan padat karya tunai untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga miskin.

Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana  Desa 2019 ini wajib dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa dalam mengelola penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

 

 

 

BAB II

KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA

 

 

  1. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

 

 

  1. Maksud

Maksud penyusunan Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 adalah menyediakan dokumen kebijakan yang diharapkan dapat menjadi acuan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.

2.   Tujuan

  1. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang difokuskan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan
  2. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2019 yang difokuskan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan; dan
  3. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Manfaat

  1. sebagai pedoman bagi Desa menswakelola penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan pada upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan
  2. sebagai pedoman bagi Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pendamping profesional dalam memfasilitasi Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada upaya  mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan

 

 

 

  1. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah dalam menterpadukan program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN dengan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  2. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa.

 

B.    PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA

 

  1. Penetapan Daftar Kewenangan Desa

Dana Desa, sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa  berdasarkan  hak  asal-usul  dan  kewenangan  lokal berskala Desa.

Tata cara penetapan kewenangan Desa  dimaksud  diatur  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan  Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal

 

 

 

berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi,  dan  kebutuhan lokal.

Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

2.   Daftar Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan Kewenangan Desa

Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun demikian, faktanya masih banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa. Oleh sebab itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunana Dana Desa sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa.

a.   Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
      1. pembangunan dan/atau        perbaikan       rumah      sehat untuk fakir miskin;
      2. penerangan lingkungan pemukiman;
      3. pedestrian;
      4. drainase;
      5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
      6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;

 

 

 

  1. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
  2. sumur resapan;
  3. selokan;
  4. tempat pembuangan sampah;
  5. gerobak sampah;
  6. kendaraan pengangkut sampah;
  7. mesin pengolah sampah; dan
  8. sarana prasarana  lingkungan  pemukiman   lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
  1. Pengadaan, pembangunan,            pengembangan            dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
    1. Perahu/ketinting bagi     desa-desa      di    kepulauan      dan kawasan DAS;
    2. tambatan perahu
    3. jalan pemukiman;
    4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
    5. jalan poros Desa;
    6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
    7. jembatan desa:
    8. gorong-gorong;
    9. terminal desa; dan
    10. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
  2. Pengadaan, pembangunan,            pengembangan            dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
    1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
    2. pembangkit listrik tenaga diesel;
    3. pembangkit listrik tenaga matahari;
    4. instalasi biogas;
    5. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
    6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

 

 

  1. Pengadaan, pembangunan,              pemanfaatan             dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
    1. jaringan internet untuk warga Desa;
    2. website Desa;
    3. peralatan pengeras suara (loudspeaker);
    4. radio Single Side Band (SSB); dan
    5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
  • Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. jambanisasi;
      4. mandi, cuci, kakus (MCK);
      5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
      6. alat bantu penyandang disabilitas;
      7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
      8. balai pengobatan;
      9. posyandu;
      10. poskesdes/polindes;
      11. posbindu;
      12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
      13. sarana prasarana kesehatan lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
    2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini;
      3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya;

 

 

 

  1. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;
  2. taman belajar keagamaan;
  3. bangunan perpustakaan Desa;
  4. buku/bahan bacaan;
  5. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  6. sanggar seni;
  7. film dokumenter;
  8. peralatan kesenian; dan
  9. sarana prasarana   pendidikan   dan   kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. bendungan berskala kecil;
      2. pembangunan atau perbaikan embung;
      3. irigasi Desa;
      4. percetakan lahan pertanian;
      5. kolam ikan;
      6. kapal penangkap ikan;
      7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
      8. tambak garam;
      9. kandang ternak;
      10. mesin pakan ternak;
      11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan
      12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang  sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
    2. Pengadaan, pembangunan,              pemanfaatan             dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian

 

 

 

yang difokuskan  kepada  pembentukan  dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
  2. lumbung Desa;
  3. gudang pendingin (cold storage); dan
  4. sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
  1. Pengadaan, pembangunan,              pemanfaatan             dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan  kawasan  perdesaan, antara lain:
    1. mesin jahit;
    2. peralatan bengkel kendaraan bermotor;
    3. mesin penepung ikan;
    4. mesin penepung ketela pohon;
    5. mesin bubut untuk mebeler; dan
    6. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengadaan, pembangunan,              pemanfaatan             dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan  desa  dan/atau  produ

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA


Komentar atas PERATURAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tanjung

tampilkan dalam peta lebih besar