Pemerintahan Desa
Administrator 06 November 2014 20:53:54 WIB
- Visi dan Misi
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
Dalam penyusunan RPJMDes memerlukan satu filosofi pembangunan yang mampu menjadi pedoman bagi desa untuk menentukan visi, misi dan arah pembangunan. Filosofi pembangunan Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara dengan Motto yaitu PARUS-PARAS yang dapat dimaknai bahwa setiap pengambilan keputusan selalu dilandaskan musyawarah untuk mufakat dengan tetap berpedoman kepada nilai “ TIOQ TATA TUNAQ”
4.1 VISI
Visi merupakan harapan dan tujuan yang ingin dicapai. Visi Desa Tanjung, yaitu :
“ Bersama Mewujudkan Pemerintahan Desa Tanjung Yang Bersih, Berwibawa, Demokratis Dan Bertanggungjawab ” dengan harapan cita-cita yang tertuang dalam visi tersebut dapat menjadi referensi untuk mengaplikasikan semangat yang tertanam dalam visi pembangunan Kabupaten Lombok Utara periode 2010-2015 yaitu : “ Terwujudnya Masyarakat Lombok Utara yang Maju, Mandiri dan Bermartabat dengan dilandasi Nilai-Nilai TIOQ TATA TUNAQ “.
4.2. MISI
Untuk menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit yaitu ;
- Meningkatkan kwalitas dan kemampuan aparatur pemerintah desa
- Meningkatkan kenyamanan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat
- Membangun komunikasi dan kooordinasi yang baik dan intensif antar lembaga desa dalam rangka terwujudnya sinergitas pemerintahan desa
- Memaksimalkan program dan kegiatan yang menyentuh derajat ekonomi masyarakat dan peningkatan kwalitas infrastruktur dusun dan desa
- Mengoptimalkan Lembaga Keuangan Desa / BUMDes LKM Tanjung untuk penguatan modal usaha masyarakat miskin
- Menjaga stabilitas, kerukunan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, agama dan etnis
- Menumbuh kembangkan semangat kegotong royongan dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan
Untuk mewujudkan misi – misi sebagimana telah di rumuskan di atas, maka tujuan yang ingin di capai dalam kurun waktu 5 tahun ke depan adalah sebagai berikut :
Tujuan 1 : Terciptanya kemampuan/sumber daya aparatur pemerintah desa
Tujuan 2 : Terciptanya pelayanan dan pengayoman yang maksimal terhadap masyarakat
Tujuan 3 : Terwujudnya sinergitas dan kerjasama yang baik antar lembaga desa
Tujuan 4 : Terciptanya peningkatan derajat ekonomi masyarakat serta peningkatan kwalitas infrastruktur dusun dan desa
Tujuan 5 : Terciptanya Lembaga Keuangan Desa / BUMDes LKM Tanjung untuk penguatan modal usaha masyarakat miskin
Tujuan 6 : Terwujudnya stabilitas, kerukunan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, agama dan etnis
Tujuan 7 : Terwujudnya Prilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Tujuan 8 : Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata laksana pemerintahan yang baik serta meningkatnya peranserta lembaga desa,toga,tomas dan semua komponen masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan 9 : Terciptanya semangat kegotong royongan dalam semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam pembangunan desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN REALISASI APBDes 2021 DESA TANJUNG, KEC. TANJUNG, KAB. LOMBOK UTARA
- INFOGRAFIS APBDes 2022 DESA TANJUNG, KEC. TANJUNG, KAB. LOMBOK UTARA
- PERATURAN DESA TANJUNG NOMOR 6 TAHUN 2021
- PERATURAN DESA TANJUNG NOMOR 6 TAHUN 2021
- PEMBAGIAN BST KEMENSOS RI TAHAP 12 DAN 13 DESA TANJUNG
- VAKSINASI PERTAMA PEMERINTAH DESA TANJUNG