BIMBINGAN PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
ADRIAN SUHENDRA 10 November 2016 04:40:44 WIB
BIMBINGAN PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SUMBER ANGGARAN DANA DESA TERMIN II (KEDUA) TAHUN 2016
Yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung, tanggal 07 November s/d 08 November 2016 Jam 90.00 s/d Jam 13.00 wita selam 2 (dua) hari. Yang langsung di buka oleh Kepala Desa Tanjung Budiawan, SH di hadiri oleh Sekdes Desa Tanjung Syaiful Bahri, S.Adm dan 11 (sebelas) Anggota BPD. Narasumber dari bagian Hukum Setda Suparman, SH Kabupaten Lombok Utara dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raselim, S.Sos. Yang bertujuan sebagai berikut :
- Yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari BPD dalam membantu Kepala Desa sebagai mitra kerja, maka BPD berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa terutama pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bagi hasil Pajak yang diterima dan dilaksanakanoleh PTPKD dan TPK Desa.
- Dalam hal penyusunan peraturan Desa sesuai Permendagri No.111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa, maka BPD berkewajiban untuk melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap rancangan peraturan Desa yang telah dibuat oleh Kepala Desa sebelum dilakukan penetapan bersama.
- Diharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih aktif menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa.
Komentar atas BIMBINGAN PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |