PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP AKTA PERKAWINAN DAN AKTA KELAHIRAN
ADRIAN SUHENDRA 13 Oktober 2016 18:40:14 WIB
PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP AKTA PERKAWINAN DAN AKTA KELAHIRAN
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( DukCapil ) yang bertempat di Aula Kantor Desa Tanjung Pada Tanggal 13 Oktober 2106. Yang bertujuan untuk memudahkan pengurusan bagi yang belum memiliki E-KTP, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran.E-KTP, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan E-KTP, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.
Komentar atas PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP AKTA PERKAWINAN DAN AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |